Istilah-istilah yang sering dipakai
dalam perjanjian internasional
Banyak orang
bertanya atau mencari tau apa saja istilah yang digunakan dalam perjanjian
internasional. Kali ini saya akan menyajikan sebuah artikel tentang aa saja
istilah bahasa yang dipakai dalam perjanjian internasional, bagi teman-teman
yang mencari artikel tentang istilah-istilah yang dipakai dalam perjanjian
internasional, semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan anda ya
^^
Istilah-istilah yang sering digunakan
dalam perjanjian internasional adalah antara lain :
·
Traktat (treaty), adalah perjanjian paling
formal yang merupakan persetujuan dua Negara atau lebih, Perjanjian ini
mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
·
Konvensi (convention), adalah persetujuan formal
yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat
tinggi (high policy), persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang
berkuasa penuh (full powers).
·
Protokol (protocol), adalah persetujuan tidak
resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepaa Negara, yang mengatur
masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
·
Perikatan (arrangement), adalah istilah yang
digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara. Perikatan tidak
seresmi traktat dan konvensi.
·
Piagam (statue), adalah himpunan peraturan yang
ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun
kesauan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasiona yang mencakup
tentangg minyak atau tentang lembaga-lembaga internasional. Piagam dapat
digunakan sebagai alat tambahan untuk melaksanakan suatu konvensi (sepertpiagam
kebebasan transit).
·
Persetujuan (agreement), adalah perjanjian yang
bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya
tidak seresmi traktat dan konvensi.
·
Proses verbal, adalah catatan-catatan,
ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic atau
catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
·
Deklarasi (Declaration), adalah perjanjian
internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai
traktat apabila menerangkan satu judul dari batang tubuh ketentuan traktat dan
sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau
konvensi. Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang
kurang penting.
·
Charter, adalah istilah yang dipakai dalam
perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi
administrative, misalnya Atlantic charter.
·
Covenant, adalah anggaran dasar Liga
Bangsa-Bangsa Arab (LBB).
·
Pertukaran nota, adalah metode tidak resmi yang
biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer ata uwakil-wakil Negara bersifat
multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka
yang terikat.
·
Pakta (pact), adalah suatu persetujuan yang
lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contohnya, pakta Warsawa.
·
Ketentuan umum (General Act), adalah traktat
yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
·
Modus Vivendi, adalah dokumen untuk mecatat
persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan
persetujuan ang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan
ratifikasi.
·
Ketentuan penutup (Final Act), adalah ringkasan
hasil konvensi yang menyebutkan Negara peserta, nama utusan yang turut
diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan
ratifikasi.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar