Rabu, 18 Maret 2015

apa saja istilah yang sering dipakai dalam perjanjian internasional

Istilah-istilah yang sering dipakai dalam perjanjian internasional

Banyak orang bertanya atau mencari tau apa saja istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional. Kali ini saya akan menyajikan sebuah artikel tentang aa saja istilah bahasa yang dipakai dalam perjanjian internasional, bagi teman-teman yang mencari artikel tentang istilah-istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional, semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan anda ya ^^

Istilah-istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional adalah antara lain :

·         Traktat (treaty), adalah perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dua Negara atau lebih, Perjanjian ini mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
·         Konvensi (convention), adalah persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy), persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (full powers).
·         Protokol (protocol), adalah persetujuan tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepaa Negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
·         Perikatan (arrangement), adalah istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang sifatnya sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
·         Piagam (statue), adalah himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional mengenai pekerjaan maupun kesauan-kesatuan tertentu, seperti pengawasan internasiona yang mencakup tentangg minyak atau tentang lembaga-lembaga internasional. Piagam dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk melaksanakan suatu konvensi (sepertpiagam kebebasan transit).
·         Persetujuan (agreement), adalah perjanjian yang bersifat teknis atau administrative. Agreement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat dan konvensi.
·         Proses verbal, adalah catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatic atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
·         Deklarasi (Declaration), adalah perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat apabila menerangkan satu judul dari batang tubuh ketentuan traktat dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi. Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
·         Charter, adalah istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administrative, misalnya Atlantic charter.
·         Covenant, adalah anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa Arab (LBB).
·         Pertukaran nota, adalah metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil-wakil militer ata uwakil-wakil Negara bersifat multilateral. Pertukaran nota ini dapat menimbulkan kewajiban diantara mereka yang terikat.
·         Pakta (pact), adalah suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi. Contohnya, pakta Warsawa.
·         Ketentuan umum (General Act), adalah traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
·         Modus Vivendi, adalah dokumen untuk mecatat persetujuan internasional yang bersifat sementara sampai berhasil diwujudkan persetujuan ang lebih permanen, terinci, sistematis, dan tidak memerlukan ratifikasi.

·         Ketentuan penutup (Final Act), adalah ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan Negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar